Minggu, 08 Mei 2011

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 memberi jaminan kepada warga negaranya untuk berkumpul dan berserikat, dalarn rangka turut serta bejuang dan berupaya mencapai cita-cita proklarnasi, yaitu terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, aman dan tentram.

Bahwa sebagai warga negara, berkewajiban untuk menghayati, mengamalkan dan melestarikan Pancasila dan Undanng-Undang Dasar 1945. Demikian pula Keluarga Pelajar Mahasiswa Indonesia Bolaang Mongondow (KPMIBM) yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat sekaligus merupakan komponen dari generasi muda bangsa, merasa terpanggil dan turut bertanggung jawab terhadap kelangsungan pembangunan guna terwujudnya cita-cita di atas.

Dari dasar pernikiran tersebut, dengan mengakui dan menyadari betapa urgennya, maka. atas ridho Tuhan Yang Maha Esa maka disusunlah Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga Keluarga Pelajar Mahasiswa Indonesia Bolaang Mongondow (KPMIBM) sebagai dasar Konstitusi bagi setiap aktivitas Organisasi KPMIBM, sebagai berikut.


ANGGARAN DASAR (AD)
BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT, TEMPAT DAN KEDUDUKAN

Pasal I
1.Organisasi ini bernarna Keluarga Pelajar Mahasiswa Indonesia Bolaang Mongondow, disingkat KPMIBM.
2.KPMIBM didirikan pada tanggal 11 Desember 1970,
3.KPMIBM bersifat Independen dan non politik.
4.Pusat KPMIBM berkedudukan di Kotamobagu.

BAB 11
ASAS, TUJUAN DAN USAHA

Pasal 2
KPMIBM berasaskan Pancasila

Pasal 3
Tujuan KPMIBM:
Terbentuknya kepribadian pelaiar dan mahasiswa Indonesia Bolaang Mongondow yang beriman dan berkarya, berkemampuan ilmiah, profesional, mandiri dan bertanggung jawab demi mewujudjkan masyarakat adil makmur yang diridhoi Tuhan Yang Maha Esa.

pasal 4
Untuk mencapai tujuan pada pasal 3, KPMIBM berusaha:
1.Menghimpun dan mempersatukan pelajar dan mahasiswa asal Bolaang Mongondow dalam wadah KPMIBM.
2.Membina kehidupan pelajar dan mahasiswa dalam beragama menuntut ilmu berorganisasi serta bermasyarakat dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, kebudayaan dan kesejahteraan bersama.
3.Berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan nasional dan daerah.


BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 5
1.Anggota KPMIBM terdiri dari anggota biasa, anggota penuh dan anggota kehormatan.
2.Ketentuan dan peraturan mengenai keanggotaan akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB lV
TINGKATAN ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN

Pasal 6
KPMIBM tersusun dalam tingkatan sebagai benkut:
1.Pusat, meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia.
2.Cabang, berada di Propinsi, Kota/Kabupaten
3.Ranting berada di tingkat institusi.

Pasal 7
Susunan kepengurusan KPMIBM tersusun dalam tingkatan sebagai berikut :
1.Pengurus Pusat, untuk tingkat nasional.
2.Pengurus Cabang, untuk daerah tingkat Propinsi, Kota/ Kabupaten
3.Pengurus Ranting, untuk tingkat institusi.

BAB V
KEDAULATAN DAN PERMUSYAWARATAN

Pasal 8
Kedaulatan:
Kedaulatan tertingi Keluarga Pelajar Mahasiswa Indonesia Bolaang Mongondow (KPMIBM) berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah Besar (MUBES).

Pasal 9
Bentuk permusyawaratan terdiri dari :
1.Musyawarah Besar (Mubes), untuk nasional.
2.Musyawarah Cabang (Muscab), untuk cabang.
3.Musyawarah Ranting (Musrat), untuk ranting.
4.Rapat – rapat.

BAB VI
PEILINDUNG

Pasal 10
Pelindung KPMIBM adalah Bupati Kepala Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow.

BAB VII
PENASEHAT

Pasal 11
1.Dewan Penasehat merupakan badan yang memberi saran dan nasehat kepada pengurus KPMIBM.
2.Dewan Penasehat KPMIBM akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 12
1.Keuangan organisasi diperoleh melalui:
a. luran dan sumbangan anggota.
b. Dana dari pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.
c. Usaha lain yang halal dan tidak mengikat.
2.Segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan kekayaan organisasi diatur dalam ART.

BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 13
a)KPMIBM dapat dibubarkan melalui Musyawarah Besar dengan persetujuan seluruh cabang KPMIBM se-Indonesia.
b)Apabila KPMIBM dibubarkan, maka segenap hak milik dan wakafnya diatur dengan ketetapan musyawarah besar (mubes)
c)AD/ART KPMIBM hanya dapat diubah dengan ketetapan musyawarah besar (Mubes).

BAB X
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 14
a)Musyawarah dan rapat-rapat adalah sah apabila dihadiri oleh 2/3 jumlah peserta. Dan, bilamana jumlah tersebut tidak terpenuhi, maka musyawarah / rapat ditunda sesuai kesepakatan, setelah itu dapat dilaksanakan dan dianggap sah.
b)Pengambilan keputusan pada dasarnya dilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, jika hal ini tidak tercapai, maka keputusan diambil berdsarkan suara terbanyak (Voting).

BAB XI
PENUTUP

Pasal 15
1.Hal-hal yang belum diatur dalarn Anggaran Dasar ini. diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.Anggaran dasar ini disempurnakan dan disahkan oleh Kongres Luar Biasa KPMIBM di Kotamobagu pada tanggal 16 - 19 Maret 2002, dan berlaku sejak ditetapkan.


ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal I
Sifat dan Syarat-syarat keanggotaan
a)Untuk menjadi anggota biasa adalah warga negara Rl, berasal dari Kabupaten Bolaang Mongondow yang sedang menuntut ilmu pada pendidikan formal.
b)Untuk menjadi anggota penuh adalah ketentuan pada pasal I point a dan telah mengikuti Orientasi Kader Bogani (OKB).
c)Untuk menjadi anggota kehormatan adalah pelajar mahasiswa warga RI berasal dari luar daerah Bolaang Mongondow yang memiliki kepedulian terhadap KPMIBM, patuh terhadap AD/ART dan mendukung tujuan KPMIBM. Anggota kehormatan ditetapkan oleh pengurus cabang dengan pemberitahuan dan disahkan oleh pengurus pusat.

Pasal 2
Kewajiban Anggota
a)Memahami dan mengamalkan AD/ART, serta Pedoman Intern Organisasi KPMIBM.
b)Menjaga, memelihara dan membela nama baik KPMIBM, serta turut berperan aktif dalam setiap kegiatan KPMIBM dengan penuh rasa tanggung.jawab.
c)Membayar iuran anggota sesuai ketentuan pengurus.
d)Bagi anggota biasa dan anggota kehormatan tidak berlaku point c.

Pasal 3
Hak Anggota
a)Berhak duduk di struktur kepengurusan
b)Mempunyai hak dipilih dan memilih (hak suara).
c)Mempunyai hak membela diri.
d)Memperoleh prioritas perlakuan dan pelayanan yang sama dari organisasi.
e)Mempunyai hak mengeluarkan pendapat mengajukan usul, dan pertanyaan kepada pengurus KPMIBM (hak suara).
f)Bagi anggota biasa tidak berlaku ayat a-e.
g)Bagi anggota kehormatan tidak berlaku ayat a dan b.

Pasal 4
Sanksi
a)Setiap anggota dapat dikenakan sanksi jika tidak melaksanakan kewajiban sesuai pasal 2 ART.
b)Adapun bentuk sanksi sebagai berikut :
1. Teguran, 2. Peringatan, 3. Scorsing, 4. Permecatan.
c)Scorsing dan pernecatan dilakukan pada saat rapat pengurus setelah dinilai
1. Bertindak bertentangan dengan AD/ ART KPMIBM.
2. Bertindak merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi.
3. Pemberian sanksi disesuaikan dengan besar kecilnya kesalahan yang dilakukan.
d)Jika pengurus melanggar pasal 2 ART ayat a dan b, maka harus diselesaikan melalui rapat pleno pengurus.

Pasal 5
Pembelaan Diri
a)Anggota / pengurus yang dikenakan scorsing / pemecatan diberikan kesempatan unruk membela diri dalam rapat pleno pengurus.
b)Putusan scorsing atau pemecatan dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah yang hadir.

Pasal 6
Hilangnya Keanggotaan biasa, penuh dan kehormatan
a)Meninggal dunia.
b)Atas permintaan sendiri.
c)Dua tahun setelah tidak terdaftar pada pendidikan formal dan tidak menjabat sebagai pengurus KPMIBM.
d)Diberhentikan dan pembubaran organisasi.


BAB II
STRUKTUR, KEKUASAAN ORGANISASI

Pasal 7
1.Struktur Organisasi
a) Musyawarah Besar (Mubes)
b) Rapat Kerja Pengurus Pusat (Rakerpus)
c) Pengurus Pusat.
d) musyawarah Cabang (Muscab).
e) Rapat Kerja Cabang ( Rakercab).
f) Pengurus Cabang.
g) Musyawarah Ranting ( Musrat).
h) Rapat Kerja Ranting (Rakerting)
i) Pengurus Ranting.S
2.Susunan struktur organisasi KPMIBM diatur tersendiri dalam Pedoman - pedoman Intern Organisasi.

Pasal 8
1.Kekuasaan Mubes.
a) Mubes memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi.
b) Mubes dilaksanakan sekali setiap 2 (dua) tahun.
c) Mengesahkan Tata Tertib Sidang.
d) Menilai pertanggung jawaban Pengurus Pusat.
e) Merubah / menyempurnakan dan Menetapkan AD/ART KPMIBM.
f) Menetapkan Garis - Garis Besar Program Kerja Nasional KPMIBM.
g) Memiih Pengurus Pusat dan Dewan Penasehat Tmgkat Pusat untuk masa bhakti periode berikutnya.
2.Mubes dihadiri oleh:
a) Utusan Dewan Penasihat Tingkat Pusat.
b) Pengurus Pusat.
c) Utusan Pengurus Cabang.
d) Undangan.

Pasal 9
Kekuasaan Musyawarah Besar Luar Biasa
a)Apabila Pengurus Pusat tidak mampu menjalankan roda organisasi, maka Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB) dapat dilaksanakan atas inisiatif sekurang - kurangnya 2/3 cabang yang sah.
b)Musyawarah Besar Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan Mubes.
c)Penanggung jawab dan pelaksana Musyawarah Besar Luar Biasa adalah Pengurus Cabang yang melaksanakanya.

Pasal 10
Musyawarah Cabang Luar Biasa (MUSCABLUB)
a)Apabila Pengurus Cabang tidak dapat menjalankan roda organisasi, maka Musyawarah Cabang Luar Biasa dapat dilakukan atas inisiatif sekurang - kurangnya 2/3 anggota cabang, 2/3 Ranting dan atau kebijakan PP KPMIBM.
b)Musyawarah Cabang Luar Biasa mempunyai kekuasaan yang sama dengan Musyawarah Cabang.

Pasal 11
Musyawarah Ranting Luar Biasa (MUSRATLUB)
Apabila Pengurus Ranting tidak dapat menjalankan roda organisasi, maka Pengurus Cabang dapat mengambil kebijakan di tingkat ranting yang bersangkutan, atau sekurang-kurangnya inisiatif 2/3 anggota Ranting.



Pasal 12
1.Kekuasaan Musyawarah Cabang adalah pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat cabang.
a) Musyawarah Cabang adalah pernegang kekuasan tertinggi di tingkat cabang.
b) Dilaksanakan sekali setiap dua tahun.
c) Menjabarkan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga, serta Program Kerja Nasional di tingkat Cabang.
d) Memilih Pengurus Cabang.
e) Menetapkan Tata Tertib Musyawarah Cabang dan Tatib pemilihan pengurus.
f) Menetapkan Garis-garis Besar Program Keja Cabang .
g) Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Cabang.
h) Menetapkan hal-hal lain yang dianggap perlu untuk tingkat cabang kebawah.
i) Pengurus cabang bertanggung jawab atas pelaksanaaan Muscab.
2.Musyawarah Cabang dihadiri oleh :
a) Utusan Dewan Penasehat Cabang.
b) Unsur Pimpinan Pengurus Pusat.
c) Pengurus Cabang.
d) Utusan Pimpinan Ranting.
e) Undangan.

Pasal 13
1.Kekuasaan Musyawarah Anggota Ranting :
a) Musyawarah Anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat ranting.
b) Menjabarkan/ mengembangkan Program Kerja tingkat cabang dengan memperhatikan kondisi obyektif ranting bersangkutan.
c) Memilih pengurus ranting.
d) Mengangkat personalia Pengurus Ranting, dan menilai pertanggungjawaban Pengurus Ranting.
e) Menetapkan program - program kerja ranting.
f) Menetapkan hal - hal lain yang dianggap perlu oleh peserta Musywarah Anggota Ranting.
g) Pengurus Ranting bertanggungjawab atas pertanggungjawaban atas penyelenggaraan Musyawarah Anggota Ranting.
2.Musyawarah Anggota Ranting dihadiri oleh:
a) Unsur Pimpinan Cabang.
b) Pengurus dan anggota ranting.
c) Undangan.

Pasal 14
1.Kekuasaan Rapat Kerja Pengurus Pusat (Rakerpus).
a) Mengadakan penilaian terhadap Garis - garis Besar Program Kerja, dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya.
b) Dilaksanakan minimal sekali dalarn satu periode kepengurusan.
c) Dihadiri oleh penasihat tingkat pusat, pengurus pusat dan unsur pimpinan cabang.
2.Hak dan wewenang Rakerpus.
a) Melengkapi komposisi dan personalia kepengurusan antar waktu bagi Dewan Penasihat.
b) Membentuk lernbaga yang dianggap perlu.
c) Menetapkan pedoman dan tata kerja organisasi.
d) Menetapkan keputusan lain yang dianggap perlu oleh peserta.
3.Pengurus Pusat bertanggung jawab atas pelaksanaan Rakerpus.

Pasal 15
Kekuasaan Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB)
a)Mengadakan penilaian terhadap program kerja tingkat cabang dan menetapkan program selanjutaya.
b)Dilaksankan sedikitnya satu kali dalam satu periode kepengurusan.
c)Dihadiri oleh, dan pengurus cabang.
d)Pengurus Cabang bertanggung jawab atas pelaksanaan Rakercab.

pasal 16
Kekuasaan Rapat Kerja Ranting (RAKERTING)
a)Mengadakan penilaian terhadap program kcaja fingkat ranting dan menetapkan program selanjutnya.
b)Dilaksanakan sedikitnva 6 bulan sekali.
c)Dihadiri tingkat ranting dan pengurus ranting.
d)Pengurus Ranting bertanggung jawab atas pelaksanaan Rakerting.

BAB III
SUSUNAN KEPENGURUSAN

Pasal 17
Pengurus Pusat:
1.Pengurus Pusat adalah Badan Eksekutif KPMIBM tingkat cabang.
2.Masa jabatan Pengurus Pusat selama .2 tahun.
3.Susunan Pengurus Pusat terdiri dari :
a) Ketua Urnum
b) Ketua – ketua
c) Sekretaris Jenderal
d) Bendahara
e) Departemen - Departemen

Pasal 18
Pengurus Cabang:
1.Pengurus Cabang adalah Badan Eksekutif KPMIBM tingkat cabang.
2.Masa jabatan Pengurus Cabang selama 2 tahun.
3.Susunan Pengurus Cabang terdiri dari :
a) Ketua Umum
b) Ketua – ketua
c) Sekretaris Umum
d) Bendahara
e) Bidang - bidang

pasal 19
Pengurus Ranting:
1.Pengurus Ranting adalah Badan Eksekutif tertinggi KPMIBM di tingkat ranting.
2.Masa jabatan Pengurus Ranting selama 1 tahun.
3.Susunan Pengurus Ranting terdiri dari :
a) Ketua
b) Wakil Ketua
c) Sekretaris
d) Bendahara
e) Seksi - seksi



BAB IV
WEWENANG, TUGAS, DAN KEWAJIBAN

Pasal 20
A. Wewenang Pengurus Pusat
Wewenang
1)Pengurus Pusat adalah pelaksana organisasi tertinggi.
2)Menentukan kebijaksanaan organisasi tingkat Pusat sesuai AD/ART, keputusan Kongres, rapat pimpinan pusat serta memperhatikan saran cabang – cabang.
3)Mengesahkan komposisi personalia pengurus cabang.
4)Pengurus Pusat dapat mengambil alih kepengurusan cabang yang bersangkutan apabila mengalami kevakuman selama 1 tahun atau melalui usulan cabang yang bersangkutan.

B. Tugas Dan Kewajiban Pengurus Pusat.
1)Memimpin dan mengendalikan kebijakan organisasi berdasarkan AD/ART, dan ketentuan yang ditetapkan oleh organisasi
2)mensosialisasikan hasil kongres luar biasa (KLB) 2002
3)melaksanakan keputusan Kongres.
4)Mewakili organisasi dalam setiap gerak organisasi, baik keluar maupun kedalam.
5)Memberikan pertanggung jawaban organisasi dalam kongres.
6)Untuk melaksanakan kewajiban, Pengurus Pusat membuat pedoman dan peraturan organisasi yang dipandang penting.
7)Menyampaikan “Juklak Pelatihan” dan pendidikan ke cabang – cabang dalam pelaksanaan Orientasi Kader Bogani (OKB).
8)Menetapkan dan melantik pengurus cabang yang terpilih dalam Musyawarah Cabang.

Pasal 21
A. Wewenang Pengurus Cabang
Wewenang
1.Pengurus Cabang adalah pelaksana organisasi tertinggi tingkat cabang.
2.Menentukan kebijaksanaan organisasi tingkat cabang sesuai AD/ART, keputusan Mubes, keputusan Muscab, rapat tingkat pusat maupun tingkat cabang.
3.Mengesahkan komposisi personalia Pengurus Ranting.
4.Pengurus Cabang dapat mengambil-alih kepengurusan ranting apabila terjadi kevakuman selama 6 bulan.

B. Tugas Dan Kewajiban Pengurus Cabang :
1.Memimpin mengendalikan kebijakan organisasi berdasarkan AD/ART dan kebijaksanaan Pengurus Pusat dan ketentuan yang telah ditetapkan organisasi.
2.Melaksanakan keputusan Musyawarah Cabang.
3.Untuk melaksanakan kewajiban, Pengurus Cabang membuat pedoman dan pembagian tugas pengurus cabang.
4.Membimbing dan meningkatkan kegiatan dan usaha anggota ditingkat ranting dilingkungan cabangnya.
5.Melaksanakan “Juklak Pelatihan” dan pendidikan ke ranting – ranting dalam pelaksanaan Orientasi Kader Bogani.
6.Menetapkan dan melantik Pengurus Ranting yang terpilih dalam musyawarah ranting.

Pasal 22
Wewenang Pengurus Ranting :
A. Wewenang :
1.Pengurus Ranting adalah pelaksana organisasi tertinggi di tingkat ranting.
2.Menentukan kebijaksanaan organisasi tingkat ranting sesuai AD/ART, keputusan kongres, Konfercab, Musrat, dan rapat tingkat pusat, tingkat cabang, maupun tingkat ranting.
B. Tugas Dan Kewajiban Pengurus Ranting :
1.Pengurus Ranting adalah pelaksana tertinggi organisasi di tingkat ranting.
2.Pengurus Ranting berwenang menentukan kebijakan organisasi tingkat ranting sesuai AD/ART, keputusan Mubes, keputusan Muscab, Musrat, dan rapat tingkat pusat, cabang maupun ranting.
3.Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Ranting.
4.Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai AD/ART dan keputusan organisasi lainnya.
5.Melaksanakan program kerja ranting.

Pasal 23
a)wewenang, tugas dan kewajiban tiap personalia kepengurusan dari tingkat pusat sampai ranting diatur tersendiri dalam Pedoman Intern Organisasi.
b)Setiap tingkat kepengurusan organisasi wajib melaporkan kegiatannya kepada tingkatan yang lebih tinggi.
c)Semua urusan cabang ke pemda Bolaang Mongondow harus diketahui oleh Pengurus Pusat.


BAB V
PENASEHAT

Pasal 24
a)penasehat diangkat oleh organisasi melalui forum tertinggi sesuai tingkatan organisasi.
b)Penasehat merupakan badan yang bersifat kolektif dan berhak memberikan usul, saran dan pertimbangan kepada pengurus dalam menjalankan organisasi.
c)Susunan Dewan Penasehat terdiri atas :
1. Ketua.
2. Anggota

BAB VI
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN CABANG/RANTING KPMIBM

Pasal 25
Pembentukan Cabang KPMIBM
a)Pembentukan Cabang KPMIBM pada suatu daerah, diusulkan oleh mahasiswa / pelajar Bolaang Mongondow di daerah tersebut ke Pengurus Pusat dan atau berdasarkan inisisiatif Pengurus Pusat.
b)Syarat kelengkapan pembentukannya minimal terdapat paling sedikit 30 orang anggota pelajar dan mahasiswa asal Kabupatan Bolaang Mongondow dan sekurang – kurangnya setengah dari jumlah tersebut menanda-tangani usulan pendirian KPMIBM.
c)Status Cabang persiapan dapat dianggap sah sebagai cabang penuh setelah mendapat persetujuan melalui ketetapan mubes.
d)Suatu cabang penuh berubah status menjadi cabang persiapan jika tidak lagi memenuhi ½ dari jumlah diatas (Point B Pasal 25).
e)Suatu cabang penuh dapat berubah menjadi cabang persiapan jika tidak mengikuti Mubes sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
f)Cabang dapat dibubarkan apabila tidak terdapat lagi pelajar dan mehasiswa di daerah tersebut.

Pasal 26
Pembentukan Ranting KPMIBM
a)Ranting KPMIBM merupakan wadah organisasi KPMIBM tingkat kecamatan / institusi yang beranggotakan pelajar dan mahasiswa Bolaang Mongondow.
b)Pembentukan ranting diusulkan oleh mahasiswa dan pelajar asal Bolaang Mongondow di kecamatan / institusi yang bersangkutan pada pengurus cabang diatasnya untuk mendapatkan persetujuan.
c)Svarat mendirikan ranting KPMIBM sediktnya terdapat 20 orang anggota pelajar dan mahasiswa asal Bolaang Mongondow, dan minimal setengah dari jumlah tersebut menandatangani usulan tersebut.
d)Pemilihan bentuk ranting kecamatan / institusi, diserahkan pada masing - masing cabang.
e)Suatu ranting persiapan diangap sah sebagai ranting penuh setelah mendapat persetujuan melalui ketetapan Mubes.
f)Suatu ranting penuh dapat berubah status menjadi ranting persiapan jika tidak lagi memenuhi jumlah ketentuan diatas.
g)Ranting dapat dibubarkan apabila tidak terdapat lagi pelajar dan mahasiswa di institusi attau kecamatan tersebut

BAB VII
ASRAMA PELAJAR DAN MAHASISWA

Pasal 27
1.Status Kepemilikan : Asrama pelajar dan mahasiswa Bolaang Mongonclow merupakan sarana tempat. tinggal milik Pemda Bolaang Mongondow yang diperuntukkan bagi pelajar dan mahasiswa asal Bolaang Mongondow.
2.Penanggungjawab/ pengelola : yang bertanggungjawab dan mengelola secara langsung, baik ke dalam maupun keluar asrama adalah pengurus KPMIBM dimana Asrama berada.
3.Hal-hal lain yang menyangkut keberadaan asrama diatur tersendiri atas koordinasi dengan pengurus Asrama.

BAB VIII
LAMBANG DAN ATRIBUT

Pasal 28
1.KPMIBM memiliki lambang dan atribut vang ditetapkan. oleh Mubes.
2.KPMIBM memiliki hymne dan mars vang ditentukan oleh Mubes.
3.Ketentuan, mengenai lambang, atribut, hymne, dan mars diatur dalam, Pedoman Intern Organisasi.
4.Lambang seperti tersebut pada pasal ini, digunakan untuk pernbuatan bendera dan atribut lainnya

BAB IX
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 29
1.Sejak ditetapkanya AD/ART KPMIBM pada Kongres Luar Biasa, maka AD/ART vang lama dinyatakan tidak berlaku lagi.
2.Hal-hal penting yang belurn diatur dalarn AD/ART ini, diatur tersendiri dalam Pedoman-pedoman Intern Organisasi.
3.Kebijakan-kebijakan penting yang menyangkut kepentingan organisasi, dapat diambil oleh Pengurus Organisasi, sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART KPMIBM.

PENJELASAN ANGGARAN DASAR:

BAB I
Pasal 1
1.Cukup jelas
2.Cukup jelas
3.Non politik adalah, KPMIBM tidak berpolitik, dalarn artian, tidak berada dalam Kino-kino organisasi politik tertentu.
4.Cukup jelas



BAR II
Pasal 2
Cukup jeias

Pasal 3
Cukup jetas

Pasal 4
1-3 Cukup jelas
4 Sesuai dengan kebijakan pengurus organisasi, sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART KPMIBM.

BAB III
Pasal 5
1-2 Cukup jelas

BAB IV
Pasal 6
1-3 Cukup jelas

Pasal 7
1-3 Cukup jelas

BAB V
Pasal 8
cukup jelas

Pasal 9
1-4 Cukup jelas

BAB VI
Pasal 10
Cukup Jelas

BAB VII
Pasal 11
1-2 Cukup jelas

BAB VIII
Pasal 12
1-2 Cukup jelas

BAB IX
Pasal 13
a-c Cukup jelas

BAB X
Pasal 14
a-b Cukup jelas

BAB X1
Pasal 15
1-2 Cukup jelas

PENJELASAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
Pasal 1
a) Maksud dari berasal:
1.Asli Bolaang Mongondow.
2.Bertempat tinggal d Bolaang Mongondow.
b) Ketentuan pada pasal 1 ayat a poin 1 dan 2 serta telah mengikuti OKB sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dari PP KPMIBM, yang disahkan oleh KPMIBM.
c) Cukup jelas

Pasal 2
a-d Cukupjelas

Pasal 3
a-g Cukup jelas

Pasal 4
a-d Cukup jelas

Pasal 5
a-b Cukup jelas

Pasal 6
a-b Cukup jelas
c. Jika masih menjabat sebagai pengurus, diselesaikan hingga selesai masa jabatannya.
d-e Cukup jelas

BAB II
Pasal 7
1. Cukup jelas
2. Cukup jelas

Pasal 8
1. Cukup jelas
2. Cukup jelas

Pasal 9
a) 1. PP melanggar AD/ ART.
2. Adanya "mosi tidak percaya" dari 2/3 cabang terhadap PP.
3. Tejadi konflik intemal KPMIBM
b) Cukup jelas
c) Cukup jelas

Pasal 10
a-b Cukup jelas

Pasal 11
Cukup jelas

Pasal 12
1. Cukup jelas
2. Dalam Muscab, PP KPMIBM dan PC KPMIBM tidak memiliki hak suara.

Pasal 13
1. Cukup jelas
2. Dalam Musyawarah ranting PP KPMIBM dan. PC KPMIBM tidak memiliki hak suara

Pasal 14
1-3 Cukup jelas

Pasal 15
a-d Cukup jelas

Pasal 16
a-d Cukup jelas

BAB III
Pasal 17
1-3 Cukup jelas

Pasal 18
1-3 Cukup jelas

Pasal 19
1-3 Cukup jelas

BAB IV
Pasal 20
A. 1-2 Cukup jelas
3.PP harus mengeluarkan SK pengesahan yang diusulkan oleh pengurus cabang (PC), tanpa adanya suatu perubahan. Sebulan setelah PC terpilih menyampaikan pengusulan SK kepada PP, dan tembusan kepada cabang-cabang belum keluar, maka PC dapat menjalankan roda organisasi. Apabila PP tidak mengeluarkan SK, dapat dituntut datam Kongres.
4.Dengan mengeluarkan surat teguran, dan kemudian surat peringatan.
5.Dengan kewajibannya, PP untuk mengaktifkan kembali kepengurusan cabang tersebut.
B. Cukup jelas

Pasal 21
1-8 Cukup jelas

Pasal 22
a-b Cukup jelas

Pasal 23
a-c Cukupjclas

BAB V
Pasal 24
a-c Cukup jelas

BAB VI
Pasal 25
a-g Cukup jelas

Pasal 26
a-g Cukup jelas

BAB VII
Pasal 27
1-3 Cukup jelas

BAB VIII
Pasal 28
14 Cukup jelas

BAB IX
Pasal 29
1-3 Cukup jelas


Pedoman - Pedoman Intern Organisasi

I.PENDAHULUAN
Motivasi dasar eksistensi suatu organisasi tidak lain karena adanya keinginan untuk mewujudkan tujuan, yang dilakukan dengan usaha-usaha bersama, terpadu, sisternatis, serta berencana. Dengan kata lain, organisasi hanya merupakan sarana. strategis, bagi anggota-anggotanya dalam rangka mencapai tujuan akhir demi kepentingan bersama berdasarkan misi organisasi.
Kehadiran Keluarga Pelajar Mahasiswa Indonesia Bolaang Mongondow (KPMIBM) sebagai salah satu wadah berhimpun. pelajar dan mahasiswa asal/ dari dan di Bolaang Mongondow (dengan syarat keanggotaannya), berusaha menghimpun dan mengarahkan. potensi anggota-anggotanya dengan harapan agar KPMIBM nantinya akan muncul. sebagai salah satu wadah tempat mengembangkan pikiran, kreativitas, dan potensi, baik untuk kepentingan organisasi khususnya, maupun masyarakat pada. umumnya.
Gerak dan langkah KPMIBM pun selalu berusaha disesuaikan perkembangan kemajuan dan tuntutan kondisi objektif yang dihadapinya. Kondisi objektif yang ada sangat menentukan gerak dan langkah KPMIBM, baik secara intern maupun ekstern organisasi.
Untuk menghadapi berbagai situasi yang melingkupinya, perlu diadakan langkah antisipasi dan rasa tanggung jawab yang besar dari perangkat organisasi secara terpadu, sistematis dan terencana. Perangkat ini perlu dipersiapkan secara matang agar tugas organisasi yang diemban benar-benar efektif dan efisien dalam organisasi KPMIBM.

II.SYARAT KEANGGOTAAN KPMIBM
Untuk legitimasi bahwa seseorang masuk dalam keluarga besar KPMIBM, diperoleh dengan syarat-syarat :
1.Mahasiswa atau pelajar yang : 1). Asli Bolaang Mongondow, 2). Lahir dan atau tinggal di Bolaang Mongondow, 3) Orang yang masih berketurunan Bolaang Mongondow, 4). Orang luar Bolaang Mongondow, tetapi memiliki kepedulian terhadap visi dan misi KPMIBM.
2.Telah mengikuti proses keanggotaan sesuai tahapan / mekanisme di tingkatan cabang , yaitu Orientasi Kader Bogani (OKB).
3.Menerima dan memahami AD/ ART KPMIBM serta mampu bertanggung jawab.

III.KEPENGURUSAN KPMIBM
Kepengurusan KPMIBM merupakan perangkat organisasi yang saling berkaitan dalam suatu sistern kerja KPMIBM. Adapun sistematikanya adalah sebagai berikat :
1.Struktur Kepengurusan (lihat di lampiran bagan struktur kepengurusan KPMIBM.)
2.Tingkat Kepengurusan.
a) Pengurus Pusat atau disingkat (P P).
b) Pengurus Cabang atau di singkat ( P C ).
c) Pengum Ranting atau di singkat ( P R)
3.Pembentukan pengurus KPMIBM meliputi
a) Musyawarah Besar (Mubes), untuk Pengurus Pusat.
b) Musyawarah Cabang (Muscab), untuk Pengurus Cabang.
c) Musyawarah Ranting (Musrat), untuk Pengurus Ranting.
4.Personalia Pengurus KPMIBM
A. Pengurus Pusat, terdiri dari
a) Ketua Urnum, dibantu oleh Ketua - Ketua.
b) Sekretaris Jenderal
c) Bendahara Umum, dibantu oleh bendahara
d) Departemen - Departemen.
B. Pengurus Cabang, terdiri dari :
a) Ketua Urnum, dibantu oleh Ketua-Ketua.
b) Sekretaris Umum.
c) Bendahara umum, dibantu oleh bendahara
d) Bidang – bidang.
C. Pengurus Ranting, terdiri dari
a) Ketua, dibantu oleh satu Wakil Ketua.
b) Sekretaris
c) Bendahara.
d) Seksi-Seksi
5.Mekanisme Kerja KPMIBM
Untuk melaksanakan tugas dan kewajiban pengurus, seperti telah diuraikan pada BAB IV Pasal 20, 21, 22 dan 23 ART KPMIBM, maka sangatlah penting untuk mengadakan pembagian tugas pada pengurus untuk efektivitas mekanisme kerja. Pernbagian tugas ini dituangkan dalam Tata Kerja dan Tata Laksana Pengurus sebagai berikut :

1.Pengurus Pusat
Ketua Urnum
Ketua Umum sebagai pucuk pimpinan, bertanggungjawab atas pendistribusian tugas-tugas dan koordinasi pelaksanaannya, serta terselenggaranya rapat-rapat pengambilan kebijakan pengurus.
Ketua Umum dalam kedudukannya sebagai "Mandataris Mubes" mewakili pengurus secara keseluruhan untuk bertangungjawab pada Mubes.
Dalam pertanggungjawaban pada Mubes, Ketua Umum harus didampingi oleh Sekretaris Jenderal, Staf Ketua, dan Bendahara Umum.
Ketua Urnum mempunyai wewenang, untuk :
a)Bersama-sama dengan Presidium PP yang lain menjalankan tugas-tugas organisasi.
b)Mendelegasikan wewenang dan tanggungjawab kepada Staf Ketua, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara untuk hal-hal tertentu.
c)Meminta pertanggungjawaban atas wewenang dan tugas-tugas yang didelegasikan seperti dimaksud pada point b.
Tugas-tugas langsung Ketua Urnum :
1)Menyampaikan laporan pengurus.
2)Mengambil kebijakan pengurus dalam hal-hal tertentu.
3)Bersama-sama pengurus lainnya menangani masalah organisasi, baik intern maupun ekstern.

Ketua-Ketua
Staf Ketua bertanggungjawab atas
Kelancaran mekanisme kerja sesuai departemen yang dibawahinya masing-masing pada tingkatn Pusat.
Kelancaran informasi dalam hal-hal penting mengenai organisasi kepada anggota (PC).
Koordinasi secara kontinyu dengan Ketua Umum serta departemen yang dibawahinya.
Mengadakan rapat koordinasi dengan departemen yang dibawahinya.

Sekretaris Jenderal
Sekretaris Jenderal bertanggungjawab atas :
a)Pelaksanaan tugas administrasi dan kesekretariatan
b)Penerangan serta hubungan organisasi dengan pihak Intern dan ekstern di tingkatan pusat.
c)Sekretaris Jenderal bertanggungjawab melalui Rapat Pengurus.

Bendahara
Bendahara sebagai penanggungjawab pada pengelolaan keuangan, pada garis besamyam menangani hal-hal sebagai berikut :
a)Pengelolaan keuangan serta administrasinya, dipertanggungjawabkan pada rapat pengurus.
b)Bersama‑sarna dengan Ketua Umum mempertanggungjawabkan keuangan pada Mubes.
c)Melaksanakan pengelolaan keuangan sesuai dengan keputusan rapat pengurus.
d)Mengontrol penggunaan keuangan, termasuk kepanitiaan.
- Dalam menjalankan tugasnya, Bendahara, hendaknya menggunakan pendekatan koordinatif konsultatif, dan informatif

2.PENGURUS CABANG
Ketua Umum
Ketua Umum sebagai pucuk pimpinan, bertanggungjawab atas pendistribusian tugas-tugas dan koordinasi pelaksanaanriya, serta terselenggaranya rapat-rapat pengambilan kebijakan pengurus di tingkat cabang ke bawah.
Ketua Umum dalam kedudukannya sebagai pucuk pimpinan mewakili pengurus cabang secara keseluruhan untuk bertanggung jawab pada Konfrensi Cabang.
Dalam pertanggungjawaban pada Musyawarah Cabang, Ketua Umum harus didampingi oleh ketua-ketua, Sekretaris Umum, dan Bendahara.
Bersama pengurus lainnya harus melaporkan dan menginformasikan kegiatan cabang ke pusat dalam periode 6 bulan sekali.
Ketua Umum mempunyai wewenang untuk:
a) Bersama‑sama presidium pengurus cabang yang lain menjalankan tugas organisasi di tingkat cabang.
b) Mendelegasikan wewenang dan tanggungjawab kepada Ketua‑Ketua, Sekretaris Umum, dan Bendahara untuk hal‑hal tertentu.
c) Meminta pertanggung jawaban atas wewenang dan tugas‑tugas yang didelegasikan seperti yang dimaksud pada point b.
Tugas‑tugas langsung Ketua Umum
1) Menyampaikan laporan pengurus
2) Mengambil kebijakap pengurus dalam hal‑hal tertentu.
3)Bcrsama‑sama pengurus lainnya menangani masalah organisasi, baik intern maupun ekstern.
Ketua‑Ketua
Ketua‑Ketua bertanggung jawab atas
- Kelancaran mekanisme kerja sesuai bidang yang dibawahinya masing – masing
- Kelancaran inf6rmasi dalam hal‑hal penting mengenai. organisasi kepada anggota.
- Koordinasi secara kontinyu dengan Ketua Umum dan anggota atau bidang yang dibawahinya.
- Memimpin rapat koordinasi dengan bidang yang dibawahinya.
- Harus mendampingi Ketua Umum dalam Laporan Pertanggung Jawaban di dalam Konferensi Cabang

Sekretaris Umum
Sekretaris Umum bertanggung jawab atas
a) Pelaksanaan tugas administrasi dan kesekretariatan.
b) Penerangan serta hubungan organisasi dengan pihak intern dan ekstern di tingkat cabang.
Wewenang Sekretaris Umum:
1) Mendampingi Ketua Umum dalam Laporan Pertanggung Jawaban di dalam konferensi Cabang

Bendahara
Bendahara sebagai penanggung jawab pada pengelolaan keuangan pada garis besamya menangani hal‑hal sebagai berikut :
a)Pengelolaan keuangan serta administrasinya dipertanggung jawabkan pada rapat pengurus.
b)Bersarna‑sama dengan Ketua Umum mempertanggung jawabkan keuangan pada Musyawarah Cabang.
c)Melaksanakan pengelolaan keuangan sesuai dengan keputusan rapat pengurus.
d)Mengontrol penggunaan keuangan, termasuk kepanitiaan kegiatan.
e)Dalam menjalankan tugasnya, Bendahara hendaknya menggunakan pendekatan koordinatif, konsultatif dan informatif.
f)Mendampingi Ketua Umum dalam Laporan Pertanggung Jawaban di Musyawarah Cabang.

Bidang‑bidang
Anggota bidang bertanggung jawab terhadap kegiatan dalam bidangnya masing-masing.
Anggota bidang bertanggung jawab kepada Wakil Ketua/ Koordinator bidang melalui rapat koordinasi bidang.

3. PENGURUS RANTING
Ketua
Ketua sebagai pucuk pimpinan bertanggungjawab atas pendistribusian tugas‑tugas dan koordinasi pelaksanaannya, serta terselenggaranya rapat - rapat pengambilan kebijakan pengurus di tingkat ranting.
Wakil Ketua mewakili pengurus secara keseluruhan untuk bertanggungjawab pada Musyawarah Anggota Ranting.
Dalam pertanggungjawaban pada Musyawarah Ranting, Ketua dapat didampingi wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara
Ketua mempunyai wewenang untuk :
a) Mewakili pengurus ke dalam maupun ke luar dalam menjalankan tugas – tugas organisasi ditingkat renting.
b) Mendelegasikan wewenang dan tanggung jawab kepada Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara untuk hal – hal tertentu.
Meminta petanggung jawaban atas wewenang dan tugas – tugas yang didelagasikan seperti yang di maksud pada point b.
tugas – tugas ketua :
1) Menyampaikan laporan pengurus.
2) Mengambil kebijakan pengurus.
3) Bersarna‑sarna pengurus lainnya menangani masalah organisasi, baik intern maupun ekstern di tingkat ranting.

Wakil Ketua
Wakil Ketua bertanggung jawab atas :
Kelancaran mekanisme kerja seluruh unit apabila Ketua berhalangan.
Kelancaran informasi/ hal‑hal penting yang mengenai organisasi kepada anggota.
Koordinasi secara kontinyu dengan Ketua Ranting serta anggota unit dibawahnva.
Sekretaris
Sekretaris bertanggung jawab atas :
a) Pelaksanaan tugas administrasi dan kesekretariatan.
b) Penerangan serta hubungan organisasi dengan pihak ekstern di tingkat ranting.
c)Bersama‑sama Ketua bertanggung jawab dalam rapat pengurus atas kegiatan ranting.

Bendahara
Bendahara sebagai penanggung jawab pada pengelolaan keuangan pada garis besarnya menangani hal‑hal sebagai berikut :
1) Pengelolaan keuangan serta administrasinya, dipertanggung jawabkan pada rapat pengurus.
2)Bersama‑sama dengan Ketua mempertanggung jawabkan keuangan pada Musyawarah Ranting.
3)Melaksanakan pengelolaan keuangan sesuai dengan keputusan rapat pengurus ranting.
4) Mengontrol penggunaan keuangan termasuk kepanitiaan.
5) Dalam menjalankan tugasnya, Bendahara hendaknya menggunakan pendekatan koordinatif. konsultatif, dan informatif.

IV. RAPAT‑RAPAT KPMIBM
A. Intern Organisasi
1.Musyawarah Besar
Musyawarah Besar merupakan :
- Forum kekuasaan tertinggi organisasi KPMIBM.
- Wadah konsolidasi organisasi.
- meninjau, menyempurnakan, menetapkan AD/ART serta, Pedoman‑pedoman Intern Organisasi.
- Penetapan Garis‑garis Besar Program Kerja Nasional/ Pusat.
- Pemilihan dan pengesahan Formateur/ Ketua Umum. Pusat dan Mide Formateur.
- Penyesuaian dan penetapan kembali struktur organisasi.
- Penetapan kebijakan‑kebijakan lain yang dianggap perlu.
2.Rapat Kerja Pusat ( Rakerpus )
Rakerpus adalah forum perencanaan dan penetapan pokok‑pokok kerja dan kebijakan yang akan diambil untuk gerak langkah organisasi jangka pendek dan jangka panjang dari tingkat pusat sampai ranting Rakerpus harus dilaksanakan satu periode sekali.


Read More......
Nyanyian jiwa dari tanah Mataram
“..harus ada yang dikerjakan agar kehidupan berjalan wajar
hidup hanya sekali wahai kawan, aku (kami) tak mau “mati” dalam keraguan..”
Ambang kesimpang-siuran arah dan langkah menuju sebuah kebersamaan dalam membangun daerah tercinta—Bolaang Mongondow—beban lumayan berat harus dipikul oleh (segelintir) mereka yang benar-benar peduli terhadap perubahan daerahnya. Semangat membara dalam jiwa mereka, buah pikiran berpacu dalam akal mereka, bahkan separuh hidup didonorkan semata-mata demi melihat bumi totabuan bersiul riang gembira yang menyatu dalam kesejahteraan dan kesetaraan rakyatnya. Ironisnya di sisi lain, para elite politik dan petinggi dijajaran birokrat dengan semangat—yang tentu berbeda—berlomba bahkan bergiliran mengeksploitasi sebanyak mungkin apa aja asalkan menguntungkan demi memperbanyak pundi-pundi uang dikantong mereka, dari berbagai kesempatan dan kemungkinan secara “implisit” mereka seakan masa bodoh dengan kemunduran yang mengarah pada kehancuran daerah sendiri hanya agar kehidupan dirinya berlimpah uang, keluarga dan kerabat terdekatnya terfasilitasi. Walaupun tidak ada aturan (agama atau hukum) yang melarang manusia untuk kaya, banyak duit, hidup mewah dan terfasilitasi, tapi yang menjadi pertanyaan dan bisa jadi masalahnya adalah proses (bagaimana, darimana dan dengan cara apa) manusia memperoleh keberlimpahan itu?

Sekilas tentang realita diatas yang terbalutkan dalam fenomena kehidupan di Bol-Mong, tulisan ini dibuat semata-mata hanya agar terciptanya “muara baru” untuk merubah—setidaknya mendekati—kesalahan yang berkelanjutan di Bol-Mong, yang menurut saya sangat terorganisir. Karena sungguh memilukan jika Bol-Mong harus bergerak mundur kembali ke zaman kegelapan dimana daerah-daerah lain berlomba untuk mencapai kemakmuran. Kita dihadapkan pada dua sisi kebingungan yang sangat sempit satu dengan yang lainnya, bingung harus berbuat apa untuk menyadarkan para pejabat kita? Dan bingung untuk memilih pemimpin daerah yang benar-benar peduli terhadap hajat hidup orang banyak? Juga yang jadi masalahnya, ketika ada prioritas yang mengharuskan kita memilih satu dari dua kebingungan itu, kitapun jadi semakin bingung.
Berangkat dari kebingungan tadi, akhir bulan februari lalu putra-putri pelajar bumi totabuan yang berada di Jogjakarta dengan muscabnya telah menorehkan sejarah baru—khusunya untuk Jogja sendiri baru pertama kali—yaitu dengan berhasil menyelenggarakan proses demokrasi yang sangat demokratis dalam pemilihan ketua cabang KPMIBM Jogjakarta dengan Muhammad Furqon Abdul Aziz sebagai ketua terpilih, dua jempol untuk panitia pelaksana, congratulations untuk ketua terpilih dan tak ada ucapan apa-apa untuk kawan-kawan yang kalah. Euphoria yang tercurahkan dari proses pemilihan itu alangkah indahnya jika terus kita jaga sinarnya agar tetap memancarkan semangat kekeluargaan dalam keberagaman menuju keharmonisan bersama, untuk dapat diaplikasikan dan diapresiasikan demi perubahan daerah kita yang sedang jalan ditempat bahkan mundur. Saya yakin kalau politisi dan birokrat yang tak mau bertanggung jawab di Bol-Mong juga mahluk Tuhan yang pasti akan hilang ditelan alam, alias MATI. Karena saya enggan memakai kata “meniggal” bagi mereka yang tak lebih baik dari binatang.
“..harus ada yang dikerjakan agar kehidupan berjalan wajar, hidup hanya sekali wahai kawan aku (kami) tak mau mati dalam keraguan..”, sepenggal lirik dari Iwan Fals ini sedikitnya mewakili nyanyian jiwa kami akan disintegrasi sebagai wujud dari keburukan dan kebusukan pemerintah di bumi totabuan, cinta kami akan totabuan tak bertepi. Tunggu kami wahai para pemimpin bodoh (yang tak bodoh usahlah menuggu), karena kami yakin suatu hari nanti bumi totabuan akan dipimpin oleh pemimpin yang benar-benar paham dan mengerti bagaimana menahkodai Bol-Mong. Sadarlah yang mulia pejabat pemerintah yang banyak salah (yang tak banyak tak perlu sadar) bahwa “mors certa hora incerta”; kematian itu pasti tapi tak pasti kapan kematian itu terjadi, karena secara humanistic kami sangat menghormati kalian sebagai orang tua.
Akhirnya, bangkitkan cinta terdahap Tuhan, sesama manusia dan alam sekitar. karena ketika cinta sebagai nyanyian jiwa maka akan menarik “jiwa-jiwa” lain untuk sehati, senasib dan sepenanggungan demi terciptanya Bol-Mong baru dengan konsep yang jelas, system yang cerdas, moralitas kepemerintahan, keadilan sosial ekonomi, fenomenologis peradaban yang lebih manusiawi dan lain sebagainya***.


eb_
Read More......
1 comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar